Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/G/2024/PTUN.SBY drg. WIYANTO WIJOYO, M.MKes Bupati Malang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 98/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1drg. WIYANTO WIJOYO, M.MKes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Purwoko, S.H.drg. WIYANTO WIJOYO, M.MKes
Tergugat
NoNama
1Bupati Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024;

 

3.Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024;

 

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak