Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/G/2024/PTUN.SBY | ZAINAL ABIDIN | Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 84/G/2024/PTUN.SBY | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Pengumuman Nomor 2980/PL.01.4-BA/3578/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Surabaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Nama Ais Syafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan I Kota Surabaya Tidak Memenuhi Syarat dan Batal Demi Hukum. 3. Menyatakan Surat Keputusan No 66 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Surabaya Terpilih Atas Nama Ais Syafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan I Kota Surabaya Cacat Hukum. 4. Membatalkan Pengumuman Nomor 2980/PL.01.4-BA/3578/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Surabaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Nama Ais Syafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan I Kota Surabaya 5. Membatalkan Surat Keputusan No 66 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Surabaya Terpilih Atas Nama Ais Syafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan I Kota Surabaya. 6. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No 66 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Daerah Kota Surabaya Terpilih Atas Nama Ais Syafiah Asfar Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan 1 Kota Surabaya. 7. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan I Kota Surabaya Atas Nama Zainal Abidin (Penggugat) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terpilih. 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |