Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
94/G/2024/PTUN.SBY |
Tanggal Surat |
Sabtu, 06 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MINANUR ROHMAN NUR ROHIM | 2 | MOH HATTA | 3 | DWIANA HANDAYANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NUR AINI, SH | MINANUR ROHMAN NUR ROHIM | 2 | NUR AINI, SH | MOH HATTA | 3 | NUR AINI, SH | DWIANA HANDAYANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA TANAH MERAH DAJAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
- Keputusan Kepala Desa Tanah Merah Dajah Nomor : 188/05/Kpts/433.313.01/2024 tanggal 01 April 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan atas nama :
- MINANUR NURROHMAN NR Jabatan Kaur Keungan;
- MOH. FATTA Jabatan Kepala Dusun Kloangan;
- DWI ANA HANDAYANI Jabatan Kepala Dusun Dekkok Dajah;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Keputusan Kepala Desa Tanah Merah Dajah Nomor : 188/05/Kpts/433.313.01/2024 tanggal 01 April 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan atas nama :
- MINANUR NURROHMAN NR Jabatan Kaur Keungan;
- MOH. FATTA Jabatan Kepala Dusun Kloangan;
- DWI ANA HANDAYANI Jabatan Kepala Dusun Dekkok Dajah;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |