Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/G/2024/PTUN.SBY ANITARINI, Drg 1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang di Jl. Danau Jonge I No. 1 Malang
2.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Kota Malang Provinsi Jawa Timur
3.Wakil Direktur Umum Dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Kota Malang Provinsi Jawa Timur
4.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
5.Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 85/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANITARINI, Drg
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang di Jl. Danau Jonge I No. 1 Malang
2Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Kota Malang Provinsi Jawa Timur
3Wakil Direktur Umum Dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Kota Malang Provinsi Jawa Timur
4Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
5Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.        Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

           2.     Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah terbukti beritikat tidak baik.

           3.     Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Pasal 19 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021;

           4.     Menyatakan tidak sah dan membatalkan Jawaban Surat Kepala Kantor ATR/BPN KOTA MALANG (Kresna Fitriansyah, S.T.,M.si, NIP. 19661221 199503 1 002) / Tergugat I, Perihal: Surat balasan Pemberitahuan dan permohonan Pencoretan Sertifikat Hak Pakai, Permohonan Pengukuran Tanah dan Permohonan Hak Baru, Nomor: HP.01.02/1327-35.73/V/2024, tertanggal 31 Mei 2024, yang telah ditujukan kepada Sdr. Drs. Wahjoe Prijono & Sdri. Drg. ANITARINI, Jalan Mojokerto Nomor 2, Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan tembusan 1. kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur di Surabaya / Tergugat II; dan 2. Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Propinsi Jawa Timur di Surabaya / Tergugat IV, mengingat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

           5.     Menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Propinsi Jawa Timur di Surabaya / TERGUGAT II (Dr.dr. Moch. Bachtiar Budianto, Sp.B.Subsp.Onk (K) FINACS.FICS, Pembina Utama Muda, NIP. 19670725 199603 1 003), Perihal: Surat Pemberitahuan Penertiban, Nomor: 001.1.4/13362/102.7/2024, tertanggal 05 Juni 2024, yang telah ditujukan kepada Sdr. drg. ANITARINI / PENGGUGAT.

         6.      Memerintahkan kepada :

                   A.      Memerintahkan Kepada Tergugat I untuk :

                            1.      Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1984 yang diterbitkan Badan Pertanahan Kota Malang adalah tidak berlaku lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

                            2.      Mencoret dari buku daftar khusus Badan Pertanahan Nasional Kota Malang Hak Pakai / Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1984 dan/atau sertipikat turunannya, khususnya berkaitan dengan obyek tanah rumah di Jl. Mojokerto No. 2 Kota Malang atas nama dr. Soedarmawan dan/atau atas nama drg. Anitarini, yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Malang, untuk dinyatakan berbunyi kembali menjadi “TANAH NEGARA”.

                            3.      Melakukan pencatatan secara tertulis yang berbunyi telah dihapus pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1984 dan/atau turunannya dan demikian juga dicatat pada buku tanah tentang penghapusan tersebut serta berikutnya daftar lain untuk dicatat “PELEPASAN” atau “PENGHAPUSAN” -nya yang ada di BPN Kota Malang.

                            4.      Melakukan Pengumuman tentang “PELEPASAN” atau “PENGHAPUSAN” terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1984 dan/atau turunannya atas aset Pemerintah Daerah / aset Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan/ atau aset RSUD Dr. Saiful Anwar Kota Malang.

                            5.      Melakukan pengukuran tanah terhadap obyek tanah rumah di Jl. Mojokerto No. 2 Kota Malang yang sudah berstatus “TANAH NEGARA” yang secara fisik dikuasai oleh drg. Anitarini untuk dimohonkan “HAK BARU” (Hak Pakai / Sertipikat Hak Pakai) atas nama drg. ANITARINI / PENGGUGAT.

                            6.      Menerima permohonan pengajuan hak baru berupa hak pakai atas tanah rumah Jl. Mojokerto No. 2 Kota Malang atas nama drg. ANITARINI / PENGGUGAT.

                            7.      Memerintahkan KEPALA ATR/BPN KOTA MALANG / TERGUGAT I menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah rumah Jl. Mojokerto No. 2 Kota Malang atas nama Drg. ANITARINI / PENGGUGAT.

                   B.      Memerintahkan Kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk :

                            1.      Mencoret dan menghapus obyek rumah dan/atau tanah Jl. Mojokerto No. 2 Kota Malang dari daftar buku aset Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Kota Malang.

                            2.      Menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1984 kepada Kepala Kantor BPN Kota Malang.

                   C.     Memerintahkan Kepada Tergugat IV untuk :

                            1.      Mencoret dan menghapus obyek rumah dan/ tanah Jl. Mojokerto No. 2 Kota Malang dari :

                                      a.      daftar buku aset Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;

                                      b.      daftar buku aset Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Kota Malang;

                            2.      Menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1984 kepada Kepala Kantor BPN Kota Malang.

                   D.     Memerintahkan Kepada Tergugat V untuk :

                            1.      Mencoret dan menghapus obyek rumah dan/ tanah Jl. Mojokerto No. 2 Kota Malang dari :

                                      a.      daftar buku aset Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;

                                      b.      daftar buku aset Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Kota Malang;

                                      c.       daftar buku aset Inspektorat Provinsi Jawa Timur

         7.      Menyatakan Mencabut segala bentuk sangksi-sanksi administratif sebagai dampak kesalahan administratif kelalaian dan kekeliruan serta segala akibat hukumnya dari dampak Keputusan Tata usaha Negara sesuai UU No. 5 Tahun 1986 dari tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terhadap Penggugat.

8.        Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menanggung secara tanggung renteng kerugian kepada Penggugat MATERIIL sebesar Rp 200.000.000,-- (dua ratus juta rupiah) dan membayar kerugian IMMATERIIL sebesar Rp 200.000.000.000,-- (dua ratus milyar rupiah) .

9.        Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian kepada Penggugat MATERIIL sebesar Rp 200.000.000,-- (dua ratus juta rupiah) dan membayar kerugian IMMATERIIL sebesar Rp 200.000.000.000,-- (dua ratus milyar rupiah) .

       10.      Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk memulihkan nama baik Penggugat seperti semula.

       11.      Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara ini sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak