Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/G/2024/PTUN.SBY SUYANTO Kepala Desa Bakalanrayung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 48/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL FANANI SHSUYANTO
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bakalanrayung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Bakalanrayung Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Karena Diberhentikan Kepala Desa Bakalanrayung;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Bakalanrayung Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Karena Diberhentikan Kepala Desa Bakalanrayung;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa di Dusun Roworayung Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak