INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/G/2024/PTUN.SBY | 1.RUDI HARTONO 2.SUTIKNO 3.SAPARI 4.SUNARDI |
4.1. Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lamongan 5.Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Lamongan 6.3. Kepala Dinas Komunikasi Dan lnformatika Kabupaten Lamongan 7.4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 92/G/2024/PTUN.SBY | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Mewajibkan kepada Tergugat I s/d Tergugat IV untuk mencabut/membatalkan Pemberian Ijin Tower yang berdiri di Jl. Andansari RT 02 RW 04 Bndung Sukomulyo Lamongan dikarenakan Perijinan yang dikeluarkan tidak memenuhi persyaratan yang harus diselesaikan termasuk diantaranya Persetujuan Warga sekitar Menara / Tower dengan Radius 1.5 Tinggi Menara / Tower; 3. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |