Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/G/2024/PTUN.SBY CHOLIK IDRIS Badan Pertanahan Negara Kabupaten Gresik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 47/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOLIK IDRIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDI SHCHOLIK IDRIS
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Negara Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa :

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 140/1995 Gempol Kurung,Kabupaten Gresik dengan Luas 3595 M2 ( Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Peregi ) yang diterbitkan pada tahun 1995 oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik tertulis atas nama Kasemin P Nari.

 

1.2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1153/2008 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1154/2008 Gempol Kurung (pecahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 140/1995 Gempol Kurung),yang diterbitkan pada tahun 2008 oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik

 

1.3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1189/2009 a/n Lukeqworo, SHM No.1190/2009 a/n Ernawati, SHM No.1191/2009 a/n William Sudarsono, SHM No.1192/2009 a/n Suripah, SHM No.1193/2009 a/n Siti Ulfah, SHM No.1194/2009 a/n Juda Erwanto, SHM No. 1195/2009 a/n Amrulloh, SHM No.1196/2009 a/n Farah ayah Prihatin, SHM No.1197/2009 a/n Hadi Selamet ( pecahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 1154/2008 Gempol Kurung ),yang diterbitkan pada tahun 2009 oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik;

 

3. Memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik untuk menerima dan memproses Pendaftaran Hak yang diajukan oleh Penggugat yaitu berupa Penerbitan Sertipikat Hak Milik baru dengan Luas 1695 M2 sisa dari Sertipikat Hak Milik Nomor 140/1995 Gempol Kurung berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 36/Pdt.G/2010/PN.Gs;

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak