Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2024/PTUN.SBY H. IMAM HIDAYAT, S.Kep.Ns.,M.M.Kes. BUPATI SITUBONDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 45/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. IMAM HIDAYAT, S.Kep.Ns.,M.M.Kes.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aman al muhtar, ShH. IMAM HIDAYAT, S.Kep.Ns.,M.M.Kes.
Tergugat
NoNama
1BUPATI SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Situbondo Nomor : X.862/209/431.402.2/2024 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo Atas Nama H. IMAM HIDAYAT, S. Kep.Ns.,M.M.Kes., Tanggal 13 Februari 2024.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Situbondo Nomor : X.862/209/431.402.2/2024 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo Atas Nama H. IMAM HIDAYAT, S. Kep.Ns.,M.M.Kes., Tanggal 13 Februari 2024.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi  Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan mengembalikan hak-haknya kembali seperti semula sebagai Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Situbondo atau Jabatan yang setara.

5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak