1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Situbondo Nomor : X.862/209/431.402.2/2024 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo Atas Nama H. IMAM HIDAYAT, S. Kep.Ns.,M.M.Kes., Tanggal 13 Februari 2024.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Situbondo Nomor : X.862/209/431.402.2/2024 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo Atas Nama H. IMAM HIDAYAT, S. Kep.Ns.,M.M.Kes., Tanggal 13 Februari 2024.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan mengembalikan hak-haknya kembali seperti semula sebagai Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Situbondo atau Jabatan yang setara.
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. |