Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2024/PTUN.SBY Suyanto Kepala Desa Bakalanrayung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 24/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL FANANI SHSuyanto
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bakalanrayung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

a. Dalam Penundaan

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.

 

 

b. Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Bakalanrayung Nomor 32  Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Karena Diberhentikan Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Bakalanrayung Nomor 32  Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Karena Diberhentikan Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa di Dusun Roworayung Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak