Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur yaitu: Surat Keputusan No. 545/7/124.2/WIUP/2023, hal : Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) kepada CV. BAROKAH SEMBILAN EMPAT, tanggal 24 Mei 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No. 545/7/124.2/WIUP/2023, hal : Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) kepada CV. BAROKAH SEMBILAN EMPAT, tanggal 24 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|