Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/G/KI/2022/PTUN.SBY KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI MULYADI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 174/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN dahulu TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya;
  2. Menolak Permohonan Informasi dari PEMOHON KEBERATAN dahulu TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERMOHON KEBERATAN dahulu PEMOHON INFORMASI tidak mempunyai kepentingan/kedudukan hukum (legal standing) untuk mendapatkan informasi yang dimohon atas obyek sengketa;
  4. Membatalkan Putusan Komisi PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR Nomor : 96/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2022            tanggal 27 Oktober 2022;
  5. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN dahulu TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan informasi mengenai dokumen yang diminta yang tersimpan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi kepada TERMOHON KEBERATAN dahulu PEMOHON INFORMASI bukanlah tindakan yang sewenang-wenang dan melangggar hukum, tetapi justru melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melarang memberikan dokumen dimaksud kepada TERMOHON KEBERATAN dahulu PEMOHON INFORMASI, yaitu sebagaimana diatur dalam :
  6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 17 huruf h;
  7. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; 
  8. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 35;
  9. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 192;
  10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Pasal 12 ayat (4) huruf i;
  11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 8 ayat (4) huruf d;

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI :

  1. Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Telah memenuhi norma kepatutan;
  3. Tidak melanggar asas kecermatan dan ketelitian serta tidak sewenang-wenang;
  4. Tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUP).
    1. Menghukum TERMOHON KEBERATAN dahulu PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak