Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/2024/PTUN.SBY 1.Malik
2.Ases Anggara
1.Kepala Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Sidoarjo
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 50/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Malik
2Ases Anggara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Sidoarjo
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Obyek Sengketa tidak berlaku lagi
  3. Mewajibkan Tergugat 2 menghapus catatan Obyek Sengketa pada arsip buku tanah
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak