Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/G/2024/PTUN.SBY Erni Biantari Ningsih Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 58/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erni Biantari Ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBRAHIM ACHMAD, S.H.Erni Biantari Ningsih
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak pakai nomor 2 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut sertifikat hak pakai nomor 2 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun.
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk melanjutkan proses permohonan sertifikat hak milik yang telah terdaftar No. 5331.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak