Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/G/2024/PTUN.SBY DAVI ANGGUN VINDAYANTI A. Md. BUPATI SIDOARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 46/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVI ANGGUN VINDAYANTI A. Md.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gianina elizabethDAVI ANGGUN VINDAYANTI A. Md.
Tergugat
NoNama
1BUPATI SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal, tidak sah dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 880/13766/438.6.4/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil a.n. Davi Anggun Vindayanti, A. Md. 
  3. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 880/13766/438.6.4/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil a.n. Davi Anggun Vindayanti, A. Md.
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak dan nama baik Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan.
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengangkat Kembali Penggugat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan total kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 194.909.298,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
  • Kerugian Materiil sebesar  Rp 29.909.298,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah)
  • 7. Menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Tergugat jika melanggar, terlambat atau gagal dalam melaksanakan putusan ini;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum lainnya;

 

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak