Gugatan |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal, tidak sah dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 880/13766/438.6.4/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil a.n. Davi Anggun Vindayanti, A. Md.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 880/13766/438.6.4/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil a.n. Davi Anggun Vindayanti, A. Md.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak dan nama baik Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengangkat Kembali Penggugat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan total kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 194.909.298,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 29.909.298,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah)
- 7. Menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Tergugat jika melanggar, terlambat atau gagal dalam melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |