Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/G/2024/PTUN.SBY | 1.AMELIA SUTANTO 2.RATNA PUSPA 3.LIE SOEWITO 4.ONG TJOENG HOK 5.SOEWITO SOENARYO 6.TATI LIMANTORO 7.NJO MING ING |
1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II 2.Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur 3.Menteri ATR/Ka.BPN Republik Indonesia 4.Kepala Kantor PT. Kereta Api Indonesia ( Persero ) Daop 8 Surabaya 5.Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 91/G/2024/PTUN.SBY | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Gugatan | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan PARA PENGGUGAT (PENGGGUGAT 1 s/d PENGGUGAT VII) memiliki kepentingan/kapasitas (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini; 3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum dengan cara pemufakatan jahat dengan TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ; 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membatalkan Sertifikat HPL No.1/Kel. Bubutan Tanggal 02 September 1997 dengan Surat Ukur No.902/U/1992 tanggal 31 Desember 1992 atas nama TERGUGAT IV; 5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB diatas HPL atas nama PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT VII) 6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT V) dan PARA TURUT TERGUGAT (TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT V) untuk membayar panjar biaya dalam perkara ini; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |