1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan berupa; “Sertipikat Hak Milik Nomor: 931/ Kelurahan Jungcangcang terbit tanggal 23-02-2000, Surat Ukur 24/Jungcangcang/2000 tanggal 08-02-2000 Luas 219 m2 Atas Nama : MARZUKI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan”. yang diterbitkan pada tanggal 23-02-2000, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor: 931/ Kelurahan Jungcangcang terbit tanggal 23-02-2000, Surat Ukur 24/Jungcangcang/2000 tanggal 08-02-2000 Luas 219 m2 Atas Nama: MARZUKI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan”. yang diterbitkan pada tanggal 23-02-2000, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara |