Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/G/2024/PTUN.SBY 1.G.RAHMULYANTO
2.Siswatini Jayanti
3.Erniy Damawanti
4.Rustam Efendi
PT.BADAN PERTANAHAN NEGARA KAB. BANGKALAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 82/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1G.RAHMULYANTO
2Siswatini Jayanti
3Erniy Damawanti
4Rustam Efendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HG.RAHMULYANTO
2Sarmaidin, S.HSiswatini Jayanti
3Sarmaidin, S.HErniy Damawanti
4Sarmaidin, S.HRustam Efendi
Tergugat
NoNama
1PT.BADAN PERTANAHAN NEGARA KAB. BANGKALAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah / dan atau batal Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang berubah nama dari SOEDARMI BIN BANEGPOTEH menjadi HENDRI dengan Nomor : 503 seluas 694 M2 yang berkedudukan di Desa Kraton Bangkalan Batal Demi Hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Para Penggugat dalam hal Pengembalian Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 503 seluas 694 M2 atas nama SOEDARMI BANENGPOTEH yang berkedudukan di Desa Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak