INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/G/2024/PTUN.SBY | 1.HARI 2.HARIYATI 3.SUDJOKO 4.YULIATI |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||
Nomor Perkara | 88/G/2024/PTUN.SBY | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah:
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut:
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengijinkan untuk peningkatan Surat Letter C No. 133 Persil No. 5 Kelas d.III Kel. Dukuh Pakis Kec. Karang Pilang Kota Surabaya dengan luas 2320 m2 atas nama MUNARI menjadi Sertifikat Hak Milik PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |