Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/G/2024/PTUN.SBY Isman Soetjahjo Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isman Soetjahjo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.      Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2.      Mewajibkan tergugat untuk memberikan ganti rugi material dan immaterial kepada penggugat atas semua imbas dari proses pension dini penggugat yang seperti itu yang jika kerugian tersebut dikelompokkan adalah meliputi sebagai berikut :

ü  Uang

Kerugian uang ini jika dipilah-pilah, terdiri dari;

a.    Gaji dan tukin dari bulan agustus sampai dengan pertengahan bulan November 2023 yang wajib penggugat kembalikan berdasar pada SKPP yang ada.  padahal dalam rentang waktu itu penggugat masih aktif bekerja sebagaimana biasa, namun karena SK nya diberlakukan terhitung mundur, maka jerih payah penggugat selama bulan-bulan itu akhirnya hanya menjadi sekedar kerja rodi tanpa upah.

b.    Biaya-biaya yang penggugat keluarkan untuk transportasi /akomodasi, biaya cetak/fotocopy, pembelian atk, pengiriman berkas, dll demi untuk mengurus permasalahan ini.

ü  Pikiran/Mental

Beban pikiran ini timbul akibat ketidak-pastian yang mana ketidak-pastian yang penggugat alami menjadi berlarut-larut dan bahkan tidak berakhir ketika SK dan SKPP selesai, tetapi terus berlanjut selama proses hukum ini belum selesai.  Beban pikiran itu juga meliputi beban mental dimana penggugat seringkali dipandang sinis oleh orang-orang di sekitar yang beranggapan bahwa apa yang penggugat tempuh untuk meminta pension dini adalah salah.  Padahal sesuai peraturan itu adalah hak.

ü  Waktu dan kesempatan.

Rencana penggugat semula dalam memanfaatkan waktu pension adalah dengan menggali penghasilan dari internet karena setahu penggugat penghasilan dari internet sangatlah potensial baik itu sebagai freelancer, content creator ataupun affiliator.  Dan untuk meningkatkan skill, penggugat telah mengambil beberapa kursus online.  Namun semua menjadi berantakan karena proses pension penggugat yang ribet telah menyedot hampir semua energi.

3.      Mewajibkan tergugat untuk menyampaikan secara tertulis kronologis perjalanan penerbitan SK tersebut dari awal (pengajuan pertama penggugat yang lalu diminta direvisi dengan melengkapi TMT) sampai dengan akhir (diterbitkannya SKPP) yang pada kenyataannya tidak berjalan selama tiga bulan seperti dinyatakan tetapi molor menjadi sekitar 10 bulanan, secara saat demi saat, item demi item disertai dasar aturan yang melandasi tindakan tergugat mengenai hal itu.  Hal ini untuk menepis semua dugaan adanya unsur kesengajaan yang membuat SK tersebut merugikan penggugat.

4.    Mewajibkan tergugat untuk menunjuk pihak independent dan kredibel untuk melakukan kajian ilmiah tentang beban kerja pada penyuluh KB dan issue tingginya tingkat kematian dikalangan profesi Penyuluh KB utamanya dari rentang tahun 2018 s/d 2022, serta menyampaikan hasil kajian itu kepada public.  Hal ini dikarenakan dari sedari awal proses pengajuan pension penggugat, alasan beban kerja yang penggugat ajukan mendapat tentangan keras dan di kalangan OPD KB sendiri alasan saya dijadikan bahan cibiran..

5.    Menyatakan semua SPJ yang ditanda-tangani penggugat setelah tanggal 1 Agustus 2023 menjadi tidak memiliki legal standing

6.    Menghukum tergugat membayar semua biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak