Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/G/2024/PTUN.SBY | Andre Sunyoto, Njoo | Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 49/G/2024/PTUN.SBY | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT beserta seluruh akibat hukumnya yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 549/Lontar atas nama Atun, Munari, Ngairin, Mining, Misdi, yang terletak di Kel. Lontar, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
3. Menghukum mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkannya yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 549/Lontar atas nama Atun, Munari, Ngairin, Mining, Misdi, yang terletak di Kel. Lontar, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan pemecahan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 9735/Lontar atas nama PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |