Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/G/2024/PTUN.SBY Andre Sunyoto, Njoo Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 49/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andre Sunyoto, Njoo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gress Gustia Adrian PahAndre Sunyoto, Njoo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.          Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.          Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT beserta seluruh akibat hukumnya yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 549/Lontar atas nama Atun, Munari, Ngairin, Mining, Misdi, yang terletak di Kel. Lontar, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

 

3.          Menghukum mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkannya yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 549/Lontar atas nama Atun, Munari, Ngairin, Mining, Misdi, yang terletak di Kel. Lontar, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

 

4.          Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan pemecahan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 9735/Lontar atas nama PENGGUGAT.

 

5.          Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak