Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/G/2024/PTUN.SBY Sariwan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 96/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sariwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Wahyu Eka PrastiyaSariwan
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Leter C Nomor 1034 persil nomor 34 Kelas D Luas 0.056 d.a atas nama Kasmito batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbikat oleh Tergugat berupa:
    1. SHM No.129 tahun 2010 luas 207 M2 Desa Gading Kulon, atas nama Susilowati dengan batas-batas:

Batas Barat: Rumah Sugianti

Batas Timur: Jalan

Batas Selatan: Rumah Asni dan Rumah Sumarni

Batas Utara: Jalan

Selanjutnya disebut sebagai..............................................................Obyek Sengketa I

  1. SHM No. 00802 tahun 2018 luas 305 M2 Desa Gading Kulon, atas nama Murjiani dengan batas-batas:

Batas Barat: Rumah Minal

Batas Timur: Jalan

Batas Selatan: Jalan

Batas Utara: Sujono

Selanjutnya disebut sebagai............................................................Obyek Sengketa II

  1. SHM No. 140 tahun 2018 luas 166 M2 Desa Gading Kulon, atas nama Sugianti dengan batas-batas:

Batas Barat: Rumah Rohim

Batas Timur: Rumah Susilowati

Batas Selatan: Rumah Nihen

Batas Utara: Jalan kecil

Selanjutnya disebut sebagai..........................................................Obyek Sengketa III

  1. SHM No. 127 tahun 2018 luas 64 M2 Desa Gading Kulon, atas nama Susiani dengan batas-batas:

Batas Barat: Rumah Susilowati

Batas Timur: Jalan

Batas Selatan: Rumah Asri

Batas Utara: Rumah Susilowati

Selanjutnya disebut sebagai...........................................................Obyek Sengketa IV

  1. Menghukum Tergugat untuk Membatalkan dan Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
    1. SHM No.129 tahun 2010 luas 207 M2 Desa Gading Kulon, atas nama Susilowati dengan batas-batas:

Batas Barat: Rumah Sugianti

Batas Timur: Jalan

Batas Selatan: Rumah Asni dan Rumah Sumarni

Batas Utara: Jalan

Selanjutnya disebut sebagai.............................................................Obyek Sengketa I

  1. SHM No. 00802 tahun 2018 luas 305 M2 Desa Gading Kulon, atas nama Murjiani dengan batas-batas:

Batas Barat: Rumah Minal

Batas Timur: Jalan

Batas Selatan: Jalan

Batas Utara: Sujono

Selanjutnya disebut sebagai............................................................Obyek Sengketa II

  1. SHM No. 140 tahun 2018 luas 166 M2 Desa Gading Kulon, atas nama Sugianti dengan batas-batas:

Batas Barat: Rumah Rohim

Batas Timur: Rumah Susilowati

Batas Selatan: Rumah Nihen

Batas Utara: Jalan kecil

Selanjutnya disebut sebagai...........................................................Obyek Sengketa III

  1. SHM No. 127 tahun 2018 luas 64 M2 Desa Gading Kulon, atas nama Susiani dengan batas-batas:

Batas Barat: Rumah Susilowati

Batas Timur: Jalan

Batas Selatan: Rumah Asri

Batas Utara: Rumah Susilowati

Selanjutnya disebut sebagai...........................................................Obyek Sengketa IV

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak