Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/P/FP/2021/PTUN.SBY GUNAWAN UDIANTO KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 23/P/FP/2021/PTUN.SBY
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUNAWAN UDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LEONARD CHENNIUSGUNAWAN UDIANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menghukum dan Mewajibkan TERMOHON untuk menetapkan dan/atau melakukan Tindakan Tata Usaha Negara dengan mencatat Hak Cessie (pengalihan piutang) pada buku tanah Hak Tanggungan dan buku tanah hak atas tanah (Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2475/Kelurahan Lidah Wetan), yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat Hak Tanggungan dan sertifikat  Hak atas tanah yang bersangkutan”, sejak Putusan ini dibacakan;
  3.  Menghukum TERMOHON membayar biaya permohonan ini seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak