INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/G/2024/PTUN.SBY | HERU SUTRISNO. | Kepala Desa Pakis | Penyerahan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||
Nomor Perkara | 83/G/2024/PTUN.SBY | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Obyek Sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Desa Pakis Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pakis Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto atas nama Heru Sutrisno tanggal 25 April 2024. 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Pakis Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pakis Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto atas nama Heru Sutrisno tanggal 25 April 2024. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkan dalam sengketa ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |