Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2024/PTUN.SBY 1.Adi Sutjipto/ Adi Sucipto
2.Hindun Luaili
3.Rodi Sidodo
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 43/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Sutjipto/ Adi Sucipto
2Hindun Luaili
3Rodi Sidodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Sentot Yusuf Patrikha, S.H., M.HAdi Sutjipto/ Adi Sucipto
2Drs. Sentot Yusuf Patrikha, S.H., M.HHindun Luaili
3Drs. Sentot Yusuf Patrikha, S.H., M.HRodi Sidodo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Mutasi Sertipikat Hak Milik Nomor 245  Kelurahan Tunggulwulung Gambar Situasi Nomor 2309 tanggal 12-04-1995 seluas 2.687 M2 yang semula atas nama Siti Fatimah telah disahkan mutasinya oleh tergugat menjadi atas nama H Sugeng;
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat/Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang untuk Mencoret Mutasi Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 245 Kelurahan Tunggulwulung Gambar Situasi Nomor 2309 /1995 seluas 2.687 M2 yang sekarang telah atas nama Haji Sugeng untuk mengembalikan menjadi atas nama Siti Fatimah.
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak