Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Nomor Perkara |
81/G/TF/2024/PTUN.SBY |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Sinar Cemaramas Abadi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HANS EDWARD HEHAKAYA, SH, MH | PT Sinar Cemaramas Abadi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Walikota Kota Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan tindakan faktual TERGUGAT yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap surat tindakan pemerintah yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap Surat Permohonan Penindakan Registrasi Legalitas PPPSRS Tunjungan Plaza 6 tanggal 12 Februari 2024 yang diajukan oleh Penggugat adalah tindakan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan tindakan faktual berupa tindak lanjut terhadap surat permohonan Permohonan Penindakan Registrasi Legalitas PPPSRS Tunjungan Plaza 6 tanggal 12 Februari 2024 yang diajukan oleh Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |