Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2024/PTUN.SBY 1.NANIE NURHAJATI
2.MARIA ROSARINA
3.ANTONIUS HENDRATA
4.GUNAWAN SETIYO BUDI
5.LUSIA SRIWAHYUNI
6.FRANSISKA KURNIAWATI
7.SISILIA SRI LESTARI
8.YOHANES AGUNG SUGIARTO
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 51/G/2024/PTUN.SBY
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANIE NURHAJATI
2MARIA ROSARINA
3ANTONIUS HENDRATA
4GUNAWAN SETIYO BUDI
5LUSIA SRIWAHYUNI
6FRANSISKA KURNIAWATI
7SISILIA SRI LESTARI
8YOHANES AGUNG SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samsul Anam, SHNANIE NURHAJATI
2Samsul Anam, SHMARIA ROSARINA
3Samsul Anam, SHANTONIUS HENDRATA
4Samsul Anam, SHGUNAWAN SETIYO BUDI
5Samsul Anam, SHLUSIA SRIWAHYUNI
6Samsul Anam, SHFRANSISKA KURNIAWATI
7Samsul Anam, SHSISILIA SRI LESTARI
8Samsul Anam, SHYOHANES AGUNG SUGIARTO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat, berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor Sertipikat Hak Milik No. 1339/Kel. Karanganyar, tanggal terbit 6 April 1999, Surat Ukur tgl. 03-04-1999, No. 06/Karanganyar/1999, luas 635 M2 , atas nama ENDANG SUSILOWATI sepanjang mengenai tanah dan bangunan bekas eigendom verponding No. 657 Karanganyar Pasuruan luas sekitar 255 M;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor Sertipikat Hak Milik No. 1339/Kel. Karanganyar, tanggal terbit 6 April 1999, Surat Ukur tgl. 03-04- 1999, No. 06/Karanganyar/1999, luas 635 M2 , atas nama ENDANG SUSILOWATI sepanjang mengenai tanah dan bangunan bekas eigendom verponding No. 657 Karanganyar Pasuruan luas sekitar 255 M2 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak